BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat
perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya
bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola
dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi
menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini
dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih
signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala
baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang
profesional.
Dalam sistem wakaf ada wakafyang
materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini bisa untuk memberikan
pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik untuk peribadatan atau
untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung, sekolah atau untuk masjid.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
pengertian wakaf dan dasar hukumnya ?
2. Bagaimanakah
rukun dan syarat wakaf itu sendiri ?
3. Ada
berapakah macam-macam wakaf itu dan berikan penjelasannya ?
C.
Tujuan
1. Memamahi
serta mengetahui tentang pengertian dan dasar hukum wakaf
2. Memahami
serta mengetahui tentang rukun dan syarat wakaf
3. Memahami
serta mengetahui macam-macam dari pembagian wakaf
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah
(tekembalikan), al-tahbis (tertahan) dan al-man’u (mencegah).[1]
Menurut syara’ banyak definisi yang
dikemukakan oleh ulama di antaranya:
1. Sayyid Sabiq
حبس
المال وصرف منافعه في سبيل الله
Artinya: ”Menahan harta dan
menggunakan manfaatnya di jalan Allah”.[2]
2. Taqiyuddin Abu Bakr
ممنوع من التصريف في
عينه وتصرف منا فعه فى البر تقربا الى الله تعالى
Artinya: “Menahan harta yang kekal
zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang
dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri
kepada Allah swt”.[3]
3. Muhammad
al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:
حبس مال يمكن
الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجود
Artinya: “Penahan harta yang
memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan
memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atau Mushrif
(pengelola) yanh dibolehkan adanya”.[4]
Dari dua definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak
(musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan
tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Azhar Basyir terdapat
ketentuan-ketentuan dalam wakaf yaitu, sebagai berikut:
1. Harta
wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain) baik dengan
dijual-belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.
2. Harta
wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan
wakaf harus jelas (terang).
4. Harta
wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta
wakaf.
5. Harta
wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali
digunakan.[5]
Kedudukan
wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang
sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliyah
tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena
kecintaan Beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
2. Dasar Hukum Wakaf
Dasar
hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf terdapat dalam Al-Qur’an,
diantaranya:
a. Surat
al-Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا
رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan”.
b. Surat
Ali-Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Tidaklah
kamu memperoleh kebaikan sampai kamu menafkahkan apa yang kamu sukai.”
Dalam hadits Nabi:
إذا
مات الإنسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية او علم ينفع به أو ولد
صالح يدعوله
(
رواه مسلم )
Artinya: “ Jika
manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang
terus meneruskan), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan
kepadanya”. (HR. Muslim).
Para
ulama menafsirkan sedekah jariah dalam hadits di atas dengan wakaf. Jabir
berkata tiada seorang dari seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki
simpanan melainkan diwakafkannya.[6]
B. Rukun Wakaf
Ada empat
rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :
1.
Ada orang yang
berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan,
meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena
dipaksa.
2.
Ada benda yang
diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat
diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan
orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat
dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal,
berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima
setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun
tempat-tempat ibadah umum hendaknya ada
badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang
yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal
ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang yang
mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.
3. Tujuan wakaf (maukuf
alaihi) disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut Sayid
Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat
bar.
4.
Pernyataan wakaf
(shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan
dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari
wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan
bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.
Sayyid Sabiq, menambahkan bahwa
pernyataan wakaf dinyatakan sah melalui dua cara:
1.
Perbuatan yang
menunjukkan wakaf seperti seorang membangun masjid dan dikumandangkan adzan di
dalamnya. Hal ini telah menunjukkan wakaf tanpa harus ada penetapan dari hakim.
2.
Ucapan, baik shahih
(jelas), maupun kinayah (tersembunyi). Contoh yang shahih seorang wakif
(orang yang mewakafkan) berkata, “aku wakafkan”, “aku hentikan
pemanfaatannya”, “aku jadikan untuk sabilillah”. Adapun ucapan kinayah seperti,
“aku sedekahkan” akan tetapi niatnya adalah wakafkannya.
C. Syarat Wakaf
Adapun syarat-syarat
wakaf adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
selama-lamanya
Wakaf untuk
selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi
dengan waktu tertentu. Hal ini disepakati oleh para ulama, kecuali madzhab
Maliki. Hal ini berlaku pula bagi wakaf ahli. Pada wakaf ahli jika pada suatu
waktu orang yang ditetapkan mengambil hasil atau manfaat harta wakaf telah
tiada, maka harta wakaf itu digunakan untuk kepentingan umum.
2.
Tidak boleh
dicabut
Bila terjadi
suatu wakaf dan wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh
dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya
dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat wakaf itu tidak seorangpun
yang boleh mencabutnya.
3.
Pemilik wakaf
tidak boleh dipindah tangankan
Dengan
terjadinya wakaf, maka sejak itu harta wakaf itu telah menjadi milik Allah SWT.
pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang, badan
hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan
dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.
4.
Setiap wakaf
harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya
Tidak sah
wakaf bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangan dengan ajaran agama
Islam. Bila waqiif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya, maka pada saat itu
wakaf telah terlaksana. Agar adanya kepastian hukum adalah baik bila wakaf itu
dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-surat dan sebagainya. Pada
saat itu pula harta yang diwakafkan itu telah diserahkan kepada pengelolanya
(nazir), dan sejak itu pula pemilik harta tidak berhak lagi atas harta yang
telah diwakafkannya itu.
D. Macam-Macam Wakaf
Menurut
jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua :[7]
1.
Wakaf Dzurri
(keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk
orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan
berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Wakaf ahli ini
adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak
mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang tersebut dalam shighat
wakaf. Persoalan yang biasa timbul kemudian hari pada wakaf ahli ini, ialah
bila orang yang tersebut dalam shighat wakaf itu telah meninggal dunia, atau ia
tidak berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunannya berhak mengambil manfaat
wakaf itu, atau orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta
wakaf itu.
2.
Wakaf Khairi
yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada
orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan
pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda
itu masih dapat diambil manfaatnya. Wakaf khairi ini perlu digalakkan
dan dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan modal,
untuk menegakkan agama Allah, membina sarana keagamaan, membangun sekolah,
menolong fakir miskin, anak yatim, orang terlantar dan sebagainya. Wakaf khairi
ini adalah wakaf yang pahalanya terus-menerus mengalir dan diperoleh waqif
sekalipun ia telah meninggal dunia nantinya.
Di Indonesia,
wakaf khairi inilah yang terkenal dan banyak dilakukan kaum muslimin. Hanya
saja umat Islam Indonesia belum mampu mengelolanya secara baik sehingga harta
wakaf itu dapat diambil manfaatnya secara maksimal.
E. Menukar dan Menjual Harta Wakaf
Menurut Ibnu Taimiyah sebagaimana
dikutip oleh Sayyid Sabiq, berkata “mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan
yang lebih baik terbagi menjdi dua”:[8]
a.
Menukar atau
mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk
difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang
dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang
tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya untuk membeli sesuatu
yang dapat menggantikan posisinya. Bangunan masjid yang rusak dan tidak mungkin
dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk membeli tanah
dan membagun masjid di tempat lain yang lebih aman. Contoh di atas
diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu yang pokok (asal) tidak lagi
mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan
yang lainnya dengan cara menjual dan menukar.
b.
Mengganti atau
menukar karena kepentigan yang lebih kuat, misalnya di suatu kampung dibangun
sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang telah rusak dan letaknya tidak
strategis. Kemudian, masjid lama itu dijual maka hukumnya boleh menurut Imam
Ahmad.
Atas dasar ini, maka boleh mengubah
bangunan wakaf karena ada maslahat yang mendesak. Adapun mengganti benda wakaf
dengan sesuatu yang lebih produktif yang hasilnya lebih besar, hal inipun
diperbolehkan menurut Abu Tsaur.
Akan tetapi, terdapat sahabat yang
melarang menggantikan masjid atau tanah yang diwakafkan. Ini merupakan pendapat
Asy-Syafi’i dan juga Imam Malik. Mereka beralasan kepada hadits yang
diriwayatkan oleh Umar:
لا يباع ولا
يوهب ولا يورث
Artinya: “Tanah wakaf itu tidak
bolehdijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan”.[9]
Jumhur ulama menetapkan boleh mengganti
benda wakaf berdasarkan semangat nash dan qiyas yang lebih cenderung
menghendaki kebolehan menggantikannya karena ada maslahat didalamnya.
F. Pengawasan Harta Wakaf
Untuk pengawas wakaf yang sifatnya
perorangan diperlukan syarat-syarat sebaga berikut: a. Berakal sehat, b.
Baligh, c. Dapat dipercaya, dan d. Mampu melaksanakan urusan0urusan wakaf. Bila
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Hakim berhak menunjuk orang lain yang
mempunyai hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat juga tidak ada, maka
ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, pengawas
wakaf yang bersifat perorangan boleh
diberi imbalan secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta
wakaf.
Pengawas harta wakaf berwenang melakukan
perkara-perkara yang dapat mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan
keuntungan-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat
yang ditentukan wakaf.
Jaminan perwakafan di Indonesia
dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria
No. 5 tahun 1960 pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milim
dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.[10]
G. Hikmah Wakaf
Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi
lebih besar ganjaran dan manfaatnya terutama bagi diri si pewakaf. Karena
pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan haya itu, wakaf
sangat hun, hasil bermanfaat bagi masyarakat sebaga jalan kemajuan. Misalnya
negeri Islam di zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan
sampai sekarang telah beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf itu masih kekal. Kita
masih bisa menikmati hasil wakaf dari zaman dahulu sampai sekarang yaitu
universitas al-azhar di Mesir, masjid Nabawi. Maka, sekiranya umat Islam saat
ini seperti orang Islam terdahulu yang mau mengorbankan hartanya untuk wakaf,
maka berarti mereka telah membuka jalan untuk kemajuan Islam dan anak cucu kita
kelak akan merasakan kelezatan wakaf yang kita berikan sekarang. Jadi, hikmah
wakaf dapat kita simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan
kebaikan untuk mencapai kemajuan umat Islam.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf
adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya
bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan
mendekatkan diri kepada Allah swt. Menurut jumhur ulama boleh menghibahkan apa
saja kecuali yang tidak halal seperti anjing tidak boleh dimiliki.
Rukun
dan syarat wakaf meliputi:
1. Ada
orang yang berwakaf (wakif)
2. Ada
benda yang diwakafkan (maukuf)
3. Tujuan
wakaf (Maukuf alaihi)
4. Pernyataan
wakaf (Shigat wakaf)
Wakaf
terbagi menjadi dua:
1. Wakaf Dzurri (keluarga) disebut
juga wakaf khusus dan wakaf ahli ialah
wakaf yang ditujukan untuk orangorang tertentu baik keluarga wakif atau orang
lain.
2. Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukan
untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tetentu. Wakaf
khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus
mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat
diambil manfaatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Suhendi, Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2010.
Basyir, Ahmad Azhar , Utang Piutang dan Gadai, Bandung:
Al-Maarif, 1983.
Al-Khatib, M.
Al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, Indonesia: Dar al-Ihya
al-Kutub, tt.
Ghazaly,
Rahman Abdul, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Al-Khatib, M. Al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall
al-Alfadz Abi Syuza’, Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub.
Sabiq,
Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-fikr, 2006.
Imam
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Anwar,
Syarifuddin, Surabaya: Bijna Iman, 2007.
[1] M. Al-Syarbini al-Khatib,
al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kutub, tt),
hlm. 319.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah
(Beirut: Dar al-fikr, 2006), juz III,
hlm. 979.
[3] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin
Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, ter. KH. Syarifuddin Anwar, 2007,
(Surabaya: Bijna Iman, 2007), 719.
[4] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), 239.
[5] Ahmad Azhar
Basyir, Utang Piutang dan Gadai (Bandung: Al-Maarif, 1983), 6-7.
[6] Imam
Taqiyuddin, Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini, Op.cit., hlm. 720.
[7] Abdul Rahman
Ghazaly, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010),
179-180.
[8] Ibid.,
180-181.
[9] Sayyid Sabiq, Op.cit.,
jilid III, 979.
[10] Hendi Suhendi, Op.cit.,
247.
Nice info
BalasHapusBerita Seputar Wakaf
El Yucateco Hotels & Casinos - Mapyro
BalasHapusSearch for 시흥 출장안마 El Yucateco Hotels & 안동 출장안마 Casinos 대구광역 출장샵 in 광주광역 출장샵 El Yucateco, CA. Find reviews and discounts for AAA/AARP members, 오산 출장샵 seniors,